DESA – SUMBER PENDAPATAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 34 TAHUN 2002
2002
SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Kepmendagri No.64 Tahun 1999, perlu menetapkan sumber pendapatan dan kekayaan daerah dengan peraturan daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya; 3.Ketentuan Penutup; |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal Agustus 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
|