Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa

DESA – SUMBER PENDAPATAN

PERATURAN DAERAH  NOMOR 34 TAHUN 2002

2002

SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Kepmendagri No.64 Tahun 1999, perlu menetapkan sumber pendapatan dan kekayaan daerah  dengan peraturan daerah.

Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa dengan sistimatika:

1.Ketentuan Umum;

2.Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;

3.Ketentuan Penutup;

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal    Agustus 2002
CATATAN

:

[Download Perda]