KELUARGA BERENCANA-ORGANISASI
PERDA NO. 09 TAHUN 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANANGGULANGAN BENCANA DAERAH, BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka Memenuhi kebutuhan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Kabupaten Indragiri Hilir dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965, UU No 8 Tahun 1974, UU No 7 Tahun 1984, UU No 23 Tahun 2002, UU No 10 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 21 Tahun 2007, UU No 24 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, PP No 21 Tahun 1994, PP No 27 Tahun 1994, PP No 18 Tahun 1999, PP No 27 Tahun 1999, PP No 9 Tahun 2003, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, PP No 21 Tahun 2008, PP No 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008, Permendagri No 46 Tahun 2007, Permendagri No 57 Tahun 2007, Permendagri 15 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 TAHUN 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Baan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 4. Badan Lingkungan Hidup 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Eselon 8. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 27 Juli 2010 |
CATATAN
|
: |
– |
– |
[Download Perda] |
|
|
|