Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – OTK
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
8 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali; perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2010; Perda Nomor 07 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
4. Unit Pelaksana;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Pengangkatan Dalam Jabatan;
7. Tata Kerja;
8. Eselonering;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 09 Maret 2012.
– Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis dan atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

[DOWNLOAD PERDA]