Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri

PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI – PENYERTAAN MODAL PEMKAB BENGKALIS
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI
4 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyatakan dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkalis; Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah; untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perda Nomor 07 Tahun 2008, Perda Nomor 03 Tahun 2008, Perda Nomor 03 Tahun 2009.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber dan Besaran Dana;
4. Penutup.

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 30 Mei 2012.

[DOWNLOAD PERDA]