Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

GAS BUMI – MINYAK – IZIN – RETRIBUSI

PERDA NO. 12 TAHUN 2005

RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan memanfaatkan semaksimal mungkin penyediaan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan keamanan, keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu melakukan pengelolaan yang meliputi pembinaan pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Inhil No.41 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3.   Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Retribusi;

4.  Izin Usaha Dibidang Minyak dan Gas Bumi Yang Dikenakan Retribusi;

5.   Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;

6.   Struktur dan Besarnya Tarif;

7.   Pengaturan Pembayaran Retribusi;

8.   Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Pemungut;

9.  Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima;

10. Pengelolaan Penerimaan;

11. Wilayah Pemungutan;

12. Saat Retribusi Terhutang;

13. Surat Pendaftaran;

14. Penetapan Retribusi;

15. Tata Cara Pemungutan;

16. Sanksi Administrasi;

17. Tata Cara Pembayaran;

18. Tata Cara Penagihan;

19. Keberatan;

20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

22. Kadaluarsa Penagihan;

23. Penyidikan;

24. Ketentuan Pidana;

25. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Maret 2005
CATATAN

:


[Download]