Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

KONSTRUKSI – IZIN

PERDA NO. 9 TAHUN 2006

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 601/476/SJ Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, dipandang perlu membuat Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.8 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Perizinan;

3.  Proses Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;

4.  Jenis Usaha Jasa Konstruksi;

5.  Retribusi Perizinan;

6.  Jangka Waktu;

7.  Kewajiban dan Larangan;

8.  Pembinaan dan Pengawasan;

9.  Sanksi Administrasi;

10.Ketentuan Pidana;

11.Ketentuan Peralihan;

12.Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pemberian Pedoman Izin Usaha Jasa Kostruksi di Kabupaten Indragiri Hilir tidak berlaku;

Diundangkan di Tembilahan pada Nopember 2006.
CATATAN

:

[Download]