Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Terminal Angkutan Umum dengan Sistem Tahun Jamak

TERMINAL – PENGIKATAN DANA

PERDA NO. 16  TAHUN 2006

PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN TERMINAL ANGKUTAN UMUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur sarana dan prasarana perhubungan dengan menggunakan tahun jamak karena keterbatasan dana yang dimiliki.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;  UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Terminal Angkutan Umum Dengan Sistem Tahun Jamak dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

2.       Nama, Objek dan Subjek

3.       Pembiayaan

4.       Ketentuan penutup

STATUS

:

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 6 Desember 2006

CATATAN

:

[Download Perda]