Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) di Kab Inhil

BUMDes – PEMBENTUKAN

PERDA NO. 09 TAHUN 2009

2009

PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan perekonomian desa yang kuat dan mandiri melalui usaha dan pengelolaan potensi serta kekayaan desa serta mendukung penyelenggaraan otonomi desa dan guna meningkatkan serta mengembangkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomu desa sebagai sa;ah satu sumber pendapatan desa

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10  Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2002; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Ketentuan Pembentukan

3.        Tujuan Pembentukan

4.        Kedudukan

5.        Bidang Usaha dan Jenis Usaha

6.        Modal Dasar

7.        Kepengurusan

8.        Tata Kerja

9.        Tahun Buku dan Anggaran

10.     Bagi Hasil

11.     Kerjasama dengan Pihak Ketiga

12.     Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

13.     Pembinaan dan Pengawasan

14.     Ketentuan Peralihan

15.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009
CATATAN

:

[Download Perda]