Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pencabutan atas Perda Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/ Tanah Milik

PERDA 52/ 2000 – PENCABUTAN

PERDA NO. 13 TAHUN 2009

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/ TANAH MILIK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan yang menentukan bahwa Provisi tersebut merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan RI yang pungutannya langsung disetor ke kas negar adan merupakan penerimaan Pemerintah Pusta yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 5  Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008 Perda No. 30 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur pencabutan atas peraturan daerah nomor 52 tahun 2000 tentang provisi sumber daya alam (psda) atas kayu rakyat produksi hutan rakyat/ tanah milik.
STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, mencabut Perda No 52 Tahun 2000

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 8 Oktober 2009
CATATAN

:

[Download Perda]