Perda Kab. Bengkalis Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Biaya Cetak/Tulis (Leges)

BIAYA CETAK/TULIS (LEGES)

PERDA NO.04 TAHUN 1995

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 1995 TENTANG BIAYA CETAK/TULIS (LEGES)

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, khususnya di bidang biaya cetak/Tulis (Leges), maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan daerah kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 1983 tentang Biaya cetak Tulis (leges), karena materi maupun tariff yang diatur dalam peraturan Daerah tersebut, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembagan keadaan dan ekonomi dewasa ini.

Aaaaaaaaa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Instruksi Mendagri No.11 Tahun 1969.a

Aaaaaaaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Cetak/Tulis (Leges), dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Ketentuan Tentang Biaya Cetak/Tulis (Leges)

3. Pelaksanaan Pemungutan Biaya Cetak/Tulis (Leges)

4. Ketentuan Pengawas

5. Ketentuan Pidana

6. Penyidikan

7. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995

CATATAN

:

[Download Perda]