BIAYA CETAK/TULIS (LEGES)
PERDA NO.04 TAHUN 1995
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 1995 TENTANG BIAYA CETAK/TULIS (LEGES)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, khususnya di bidang biaya cetak/Tulis (Leges), maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan daerah kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 1983 tentang Biaya cetak Tulis (leges), karena materi maupun tariff yang diatur dalam peraturan Daerah tersebut, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembagan keadaan dan ekonomi dewasa ini. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Instruksi Mendagri No.11 Tahun 1969.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Cetak/Tulis (Leges), dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Ketentuan Tentang Biaya Cetak/Tulis (Leges) 3. Pelaksanaan Pemungutan Biaya Cetak/Tulis (Leges) 4. Ketentuan Pengawas 5. Ketentuan Pidana 6. Penyidikan 7. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995 |
||
CATATAN |
: |