CABANG DINAS PENDAPATAN DAERAH – ORGANISASI
PERDA NO.04 TAHUN 1992
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 1992 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS DI KOTA ADMINISTRATIF DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab. Bengkalis No.15 Tahun 1989, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan Kepmendagri No.76 Tahun 1990. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1974; PP No.45 Tahun 1951; PP No.13 Tahun 1973; PP No.15 Tahun 1977; Keppres No.19 Tahun 1968; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.97 Tahun 1993; Perda Prov.Riau No.4 Tahun 1986.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis di Kota Administratif Dumai, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Susunan Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-lain 6. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 Januari 1992 |
||
CATATAN |
: |