KELURAHAN – DESA – LEMBAGA KEMASYARAKATAN
PERDA NO. 17 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir, dipandang perlu membentuk Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. |
– | Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Kepengurusan; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Tata Kerja; 8. Hubungan Kerja; 9. Pembinaan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008. |
CATATAN | : | – |