Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten Indragiri Hilir

BARANG – PENGELOLAAN

PERDA NO. 18  TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK : Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, dipandang perlu adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.42 Tahun 2002; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No.8 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pengelolaan Barang Milik Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistematika sebagai berikut:

1.    Ketentuan Umum;

2.    Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;

3.    Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;

4.    Pengadaan;

5.    Penerimaan dan Penyaluran;

6.    Penggunaan;

7.    Penatausahaan;

8.    Pemanfaatan;

9.    Pengamanan dan Pemeliharaan;

10.Penilaian;

11.Penghapusan;

12.Pemindahtanganan;

13.Pengendalian dan Pengawasan;

14.Pembiayaan;

15.Ganti Rugi dan Sanksi;

16.Ketentuan Lain-Lain;

17.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008.

CATATAN :

[Download Perda]