Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 17 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

KELURAHAN – DESA – LEMBAGA KEMASYARAKATAN

PERDA NO. 17  TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

ABSTRAK : Bahwa untuk pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir, dipandang perlu membentuk Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan dengan sistematika sebagai berikut:

1.          Ketentuan Umum;

2.          Maksud dan Tujuan;

3.          Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;

4.          Tugas dan Fungsi;

5.          Kepengurusan;

6.          Hak dan Kewajiban;

7.          Tata Kerja;

8.          Hubungan Kerja;

9.          Pembinaan;

10.      Pendanaan;

11.      Ketentuan Peralihan;

12.      Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008.

CATATAN :

[Download Perda]