BARANG – PENGELOLAAN
PERDA NO. 18 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, dipandang perlu adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. |
– | Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.42 Tahun 2002; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No.8 Tahun 2006. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Barang Milik Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penerimaan dan Penyaluran; 6. Penggunaan; 7. Penatausahaan; 8. Pemanfaatan; 9. Pengamanan dan Pemeliharaan; 10.Penilaian; 11.Penghapusan; 12.Pemindahtanganan; 13.Pengendalian dan Pengawasan; 14.Pembiayaan; 15.Ganti Rugi dan Sanksi; 16.Ketentuan Lain-Lain; 17.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008. |
CATATAN | : | – |