Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA)

PARIWISATA DAERAH – RENCANA INDUK

PERDA NO. 06  TAHUN 2009

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA)

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka pengemabangan kepariwisataan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 2004;  UU No.10 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.10 Tahun 1993; PP No.67 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.23 Tahun 2008; Perda No.29 Tahun 2008; Perda No.30 Tahun 2008; Perda No.31 Tahun 2008;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA) dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

2.       Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA)

3.       Masa Berlaku RIPPDA

4.       Ruang Lingkup dan Arah Kebijakan RIPPDA

5.       Kawasan Pengembangan Objek Wisata (KPOW)

6.       Usaha pariwisata

7.       Jalur Perjalanan Wisata

8.       Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah

9.       Promosi dan Pelayanan Informasi

10.    Pengendalian dan Pelaksanaan

11.    Ketentuan Peralihan

12.    Ketentuan penutup

STATUS

:

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009

CATATAN

:

[Download Perda]