KONSTRUKSI – IZIN
PERDA NO. 9 TAHUN 2006
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 601/476/SJ Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, dipandang perlu membuat Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.8 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Proses Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; 4. Jenis Usaha Jasa Konstruksi; 5. Retribusi Perizinan; 6. Jangka Waktu; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Sanksi Administrasi; 10.Ketentuan Pidana; 11.Ketentuan Peralihan; 12.Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pemberian Pedoman Izin Usaha Jasa Kostruksi di Kabupaten Indragiri Hilir tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada Nopember 2006. | |
CATATAN |
: |
– |