Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair

LIMBAH – RETRIBUSI

PERDA NO. 01 TAHUN 2010

RETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk melestarikan fungsi air melalui pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dan pengendalian beban limbah yang masuk keperairan/ badan air melalui pemberian perizinan membuang limbah cair.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 35 Tahun 1991; UU No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pembuangan limbah cair dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Obyek dan Subyek Retribusi

3.        Penggolongan Retribusi Izin

4.        Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.        Prinsip dan Sasaran dalam Peetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6.        Tata cara Pemberian Izin dan Masa Berlakunya

7.        Tata Cara Pemungutan Retribusi

8.        Wilayah Pemungutan

9.        Pengawasan

10.     Sanksi Administrasi

11.     Penyidikan

12.     Ketentuan Pidana

13.     Ketentuan Peralihan

14.     Ketantuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif saat diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 10 Maret 2010
CATATAN

:

[Download Perda]