PERTAMBANGAN – IZIN – RETRIBUSI
PERDA NO. 10 TAHUN 2005
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pengelolaan yang meliputi pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendapatkan hasil yang maksimal. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 1967; UU No.79 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Inhil No.13 Tahun 2001; Perda Kabupaten Inhil No.5 Tahun 2004. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Retribusi; 4. Izin Usaha Dibidang Pertambangan Umum Yang Dikenakan Retribusi; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pengaturan Pembayaran Retribusi; 8. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Pemungut; 9. Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima; 10. Pengelolaan Penerimaan; 11. Wilayah Pemungutan; 12. Saat Retribusi Terhutang; 13. Surat Pendaftaran; 14. Penetapan Retribusi; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Tata Cara Pembayaran; 18. Tata Cara Penagihan; 19. Keberatan; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 22. Kadaluarsa Penagihan; 23. Ketentuan Penyidikan; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Maret 2005. | |
CATATAN |
: |
– |