TERMINAL – PENGIKATAN DANA
PERDA NO. 16 TAHUN 2006
PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN TERMINAL ANGKUTAN UMUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur sarana dan prasarana perhubungan dengan menggunakan tahun jamak karena keterbatasan dana yang dimiliki. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Terminal Angkutan Umum Dengan Sistem Tahun Jamak dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek 3. Pembiayaan 4. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 6 Desember 2006 |
|
– |
||
CATATAN |
: |
– |