PT. BANK RIAU – PENYERTAAN MODAL
PERDA NO. 28 TAHUN 2008
PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PADA PT. BANK RIAU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda Ini Dibentuk Dalam Rangka Meningkatkan Daya Guna Dan Hasil Guna Keuangan Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Dengan Cara Melakukan Penyertaan Modal. Selain Itu guna meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui peningkatan taraf pendidikan melalui pemberian bantuan beasiswa yang didapat dari hasil penyertaan modal pemerintah Kabupaten Indragiri hilir. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal (investasi) pemerintah kabupaten indragiri hilir pada PT. Bank riau dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Besarnya Penyertaan Modal Daerah 4. Hak dan Kewajiban 5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan 6. Penunjukan pejabat sebagai wakil pemerintah daerah 7. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 31 Desember 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|