Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kab Inhil

DINAS – OTK

PERDA NO. 30 TAHUN 2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN INHIL

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Organisasi Dan Tata Dinas Kerja Daerah dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pembentukan

3.        Dinas Pendidikan

4.        Dinas Kesehatan

5.        Dinas Sosial

6.        Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

7.        Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

8.        Dinas Pekerjaan Umum

9.        Dinas Pertambangan dan Energi

10.     Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

11.     Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

12.     Dinas Pendapatan

13.     Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan

14.     Dinas Perkebunan

15.     Dinas Kehutanan

16.     Dinas Kelautan dan Perikanan

17.     Dinas Perindustrian dan Perdagangan

18.     Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

19.     Kelompik Jabatan Fungsional

20.     Tata Kerja

21.     Eselon

22.     Pemngangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan

23.     Pembiayaan

24.     Ketentuan Peralihan

25.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif  pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 31 Desember 2008
CATATAN

:

[Download Perda]