DINAS – OTK
PERDA NO. 30 TAHUN 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN INHIL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Organisasi Dan Tata Dinas Kerja Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Dinas Pendidikan 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Sosial 6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 8. Dinas Pekerjaan Umum 9. Dinas Pertambangan dan Energi 10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 11. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 12. Dinas Pendapatan 13. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan 14. Dinas Perkebunan 15. Dinas Kehutanan 16. Dinas Kelautan dan Perikanan 17. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 18. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata 19. Kelompik Jabatan Fungsional 20. Tata Kerja 21. Eselon 22. Pemngangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan 23. Pembiayaan 24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 31 Desember 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|