Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab Inhil

LEMBAGA TEKNIS DAERAH – OTK

PERDA NO. 31 TAHUN 2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KAB. INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kab. Indragiri Hilir dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pembentukan

3.        Perencanaan Pembangunan Daerah

4.        Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

5.        Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

6.        Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah

7.        Badan Kepegawaian Daerah

8.        Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

9.        Inspektorat

10.     Satuan Polisi Pamong Praja

11.     Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

12.     Kantor Lingkungan Hidup

13.     Kantor Perpustakaan dan Kearsipan

14.     Kantor Penanggulangan Kebakaran

15.     Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan

16.     Tata Kerja

17.     Eselon

18.     Pemngangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan

19.     Pembiayaan

20.     Ketentuan Peralihan

21.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai saat diundangkan, mencabut Peraturan Daerah yang berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2003

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 31 Desember 2008
CATATAN

:

[Download Perda]