LEMBAGA TEKNIS DAERAH – OTK
PERDA NO. 31 TAHUN 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KAB. INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kab. Indragiri Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Perencanaan Pembangunan Daerah 4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 5. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 6. Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah 7. Badan Kepegawaian Daerah 8. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan 9. Inspektorat 10. Satuan Polisi Pamong Praja 11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 12. Kantor Lingkungan Hidup 13. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan 14. Kantor Penanggulangan Kebakaran 15. Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan 16. Tata Kerja 17. Eselon 18. Pemngangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan 19. Pembiayaan 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai saat diundangkan, mencabut Peraturan Daerah yang berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2003 |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 31 Desember 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|