Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Universitas Islam indragiri (UNISI) Tembilahan dengan Sistem Tahun Jamak

ANGGARAN UNISI- PENGIKATAN DANA

PERDA NO. 05 TAHUN 2010

PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN GEDUNG UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI (UNISI) TEMBILAHAN DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

bahwa peraturan daerah ini dibuat untuik melaksanakan pembangunan Gedung Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan melalui pengikatan dana anggaran pembangunan dengan sistem tahun jamak.

Dasar hukum : Kitab UU Hukum Perdata; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28  Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 26 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan Dengan Sistem Tahun Jamak dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Maksud dan Tujuan

3.        Pembiayaan dan Pembayaran

4.        Pelaksanaan dan Pengawasan

5.        Penyesuaian Harga

6.        Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 12 April 2010
CATATAN

:

[Download Perda]