PENUMPANG UMUM – RETRIBUSI
PERDA NO. 65 TAHUN 2000
2000
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENUMPANG UMUM
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menghadapi otonomi daerah dan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah serta untuk meunjang sarana dan prasarana fasilitas terminal dan dermaga bagi penumpang umum yang akan melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan angkutan orang baik yang melalui darat, laut maupun sungai, dipandang perlu pengaturan arus lalu lintas penumpang yang efektif dan efisien agar tercipta kelancaran arus lalu lintas yang aman, tertib dan terkendali. |
– | Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.22 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2000; Kepmenhub No.KM 84 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-273 Tahun 1999. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Penumpang Umum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; 5. Ketentuan Pidana; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 13 September 2000. |
CATATAN | : | – |