PERDA – PERUBAHAN 49/2002
PERDA NO. 07 TAHUN 2009
2009
PERATURAN DAERAH KAB.INHIL NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 49 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNA JASA ELEKTRONIK SGTV DAN RSPD KAB. INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa peraturan daerah ini dibuat untuik mengubah peraturan daerah kabupaten Inhil nomor 49 tahun 2002 tentang retribusi pengguna jasa elektronik SGTV dan RSPD yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di Kabupatem Inhil. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas perda nomor 17 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan pelabuhan bongkar muat barang parit 21 tembilahan dengan sistem tahun jamak dengan sistimatika:
Perubahan pada pasal 6 dan 8 |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2009 |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 5 Februari 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|