BUMDes – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 09 TAHUN 2009
2009
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan perekonomian desa yang kuat dan mandiri melalui usaha dan pengelolaan potensi serta kekayaan desa serta mendukung penyelenggaraan otonomi desa dan guna meningkatkan serta mengembangkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomu desa sebagai sa;ah satu sumber pendapatan desa |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2002; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Pembentukan 3. Tujuan Pembentukan 4. Kedudukan 5. Bidang Usaha dan Jenis Usaha 6. Modal Dasar 7. Kepengurusan 8. Tata Kerja 9. Tahun Buku dan Anggaran 10. Bagi Hasil 11. Kerjasama dengan Pihak Ketiga 12. Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|