Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penerapan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (Ukl), Upaya Pemantauan Lingkungan (Upl) Dan Standard Operating Procedure (Sop)

AMDAL – PENERAPAN

PERDA NO. 5 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PENERAPAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) DAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam, dipandang perlu melakukan kegiatan pengolahan secara baik, pemeliharaan perlindungan dan pencegahan terhadap pengrusakan serta usaha pelestariannya sehingga tercipta penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Permen LIH No. 11 Tahun 2006; Kepmen LIH No. 41 Tahun 2000: Kepmen LIH No. 66 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Standard Operating Procedure (SOP) dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Tujuan dan Kegunaan;

3. Hak dan Kewajiban;

4. Pengelolaan Lingkungan;

5. Pengawasan;

6. Peran Masyarakat;

7. Pembiayaan;

8. Sanksi;

9. Ketentuan Pidana;

10.Ketentuan Penyidikan;

11.Ketentuan Peralihan;

12.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin tetapi belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup, wajib menyusun dokumen pengelolaan lingkungan dan disampaikan kepada Instansi Pengelola Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab kerusakan dan pencemaran lingkungan untuk mendapatkan pengkajian.

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.

CATATAN :

[Download Perda]