Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) TA 2010

2010 – APBD

PERDA NO. 4 TAHUN 2010

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2010

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini memuat menganai APBD TA 2010 dan dibuat sebagai perwujudan dari rencana kerja pemda tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemda dan DPRD

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12  Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79; PP No. 8 Tahun 2006;  Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 12 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2010 dengan sistimatika:

4-2010

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 12 Maret 2010
CATATAN

:

[Download Perda]